Cara Menghitung Pesangon? Begini Aturannya

Cara Menghitung Pesangon? Begini Aturannya

Apa itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tentang pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Pesangon bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Aturan Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Menurut peraturan yang berlaku, pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat. Besaran pesangon bergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK.

Aturan ini dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur jenis kompensasi berupa:

  1. Uang Pesangon
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja
  3. Uang Penggantian Hak

Cara Menghitung Pesangon

Rumus perhitungan pesangon mengacu pada masa kerja karyawan. Berikut adalah contoh sederhana:

  1. Uang Pesangon (UP)
    - Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

    - Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
    - Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
    - Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
    - Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah.
    - Dan seterusnya hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun.

  3. Uang Penggantian Hak (UPH):
    Termasuk kompensasi seperti cuti yang belum diambil, biaya transportasi, dan hal lain yang diatur dalam kontrak kerja.

Kesimpulan

Pesangon adalah hak karyawan yang diatur secara jelas dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan wajib mematuhi aturan terkait pemberian pesangon untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi. Perhitungan pesangon dilakukan berdasarkan masa kerja, upah, dan alasan PHK. Dengan memahami aturan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalani proses PHK secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Anda merasa tidak diberikan pesangon sesuai dengan hak anda? Silahkan hubungi kami dan konsultasikan permasalahan anda.

Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.