Pesangon adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tentang pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Pesangon bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut peraturan yang berlaku, pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat. Besaran pesangon bergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK.
Aturan ini dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur jenis kompensasi berupa:
Rumus perhitungan pesangon mengacu pada masa kerja karyawan. Berikut adalah contoh sederhana:
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
- Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.
Pesangon adalah hak karyawan yang diatur secara jelas dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan wajib mematuhi aturan terkait pemberian pesangon untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi. Perhitungan pesangon dilakukan berdasarkan masa kerja, upah, dan alasan PHK. Dengan memahami aturan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalani proses PHK secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Anda merasa tidak diberikan pesangon sesuai dengan hak anda? Silahkan hubungi kami dan konsultasikan permasalahan anda.
Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.