Izin Air Tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan air tanah. Izin ini diperlukan oleh individu, perusahaan, atau badan usaha yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan, seperti industri, domestik, atau komersial.
Dasar hukum pengelolaan air tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Tujuan utama izin ini adalah memastikan penggunaan air tanah dilakukan secara bijaksana dan tidak merusak lingkungan.
Untuk mendapatkan Izin Air Tanah, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:
Memiliki Izin Air Tanah tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air. Proses pengurusan izin dapat menjadi kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Izin Air Tanah atau menghadapi kendala hukum terkait, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim pengacara kami siap membantu Anda dengan layanan profesional dan solusi terbaik untuk kebutuhan hukum Anda.
Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.