Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga, rupanya tidak selalu berjalan mulus. Banyak dari masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Penyebabnya bisa macam-macam, bisa karena faktor finansial, ada orang ketiga (perselingkuhan), hubungan yang buruk dengan keluarga suami/istri, dan alasan-alasan lain.
Sebenarnya apa itu perceraian dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan? Mari kita simak.
Pengertian cerai adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian bisa terjadi karena 2 hal, yaitu karena kematian (disebut cerai mati) dan karena adanya gugatan dan putusan pengadilan (cerai hidup). Prosedur perceraian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ada beberapa alasan cerai yang dipertimbangkan oleh hakim supaya gugatan cerai dikabulkan di pengadilan berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI. Berikut alasan-alasannya:
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan:
Pastikan semua dokumen yang akan diserahkan sebagai alat bukti di persidangan telah disegel oleh Kantor Pos.
Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.