Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai di Pengadilan

Cara Mengurus Surat Gugatan Cerai di Pengadilan

Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga, rupanya tidak selalu berjalan mulus. Banyak dari masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Penyebabnya bisa macam-macam, bisa karena faktor finansial, ada orang ketiga (perselingkuhan), hubungan yang buruk dengan keluarga suami/istri, dan alasan-alasan lain.

Sebenarnya apa itu perceraian dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan? Mari kita simak.

Apa itu cerai?

Pengertian cerai adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian bisa terjadi karena 2 hal, yaitu karena kematian (disebut cerai mati) dan karena adanya gugatan dan putusan pengadilan (cerai hidup). Prosedur perceraian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Alasan Mengajukan Gugatan Cerai

Ada beberapa alasan cerai yang dipertimbangkan oleh hakim supaya gugatan cerai dikabulkan di pengadilan berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI. Berikut alasan-alasannya:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
  2. Salah satu pihak menjadi penjudi.
  3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
  9. Suami melanggar taklik-talak.
  10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.

Dokumen Persyaratan Perceraian

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan:

  1. Kartu Tanda Penduduk Suami dan Istri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Lahir Anak (jika ada)
  4. Akta Perkawinan / Buku Nikah
  5. Dokumen pendukung alasan perceraian
  6. Meterai

Pastikan semua dokumen yang akan diserahkan sebagai alat bukti di persidangan telah disegel oleh Kantor Pos.

Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.