Dalam menjalankan usaha, tidak jarang mitra bisnis mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati, misalnya terlambat membayar, tidak menyerahkan barang, atau menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan. Kondisi ini dikenal dengan istilah wanprestasi. Ketika hal ini terjadi, peran Pengacara Perusahaan Surabaya sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan hak klien secara hukum.
Menyelesaikan sengketa wanprestasi memerlukan strategi yang tepat, mulai dari pengumpulan bukti, penyusunan somasi, hingga pengajuan gugatan ke pengadilan. Pengacara Perusahaan Surabaya yang berpengalaman akan memandu setiap langkah agar perusahaan memperoleh pemulihan atas kerugian yang dideritanya. Pendekatan yang terukur juga penting agar hubungan bisnis yang masih bernilai tidak rusak secara tidak perlu, sementara hak perusahaan tetap diperjuangkan secara maksimal.
Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Wanprestasi berbeda dengan perbuatan melawan hukum, karena wanprestasi lahir dari adanya hubungan kontraktual antara para pihak. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian yang sah menjadi dasar utama untuk menuntut pihak yang ingkar janji.
Sebagai Pengacara Perusahaan Surabaya, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan bahwa perjanjian yang menjadi dasar tuntutan memenuhi syarat sah menurut hukum, sehingga posisi klien kuat ketika perkara dibawa ke jalur hukum. Selain itu, penting untuk memeriksa apakah pihak yang ingkar telah dinyatakan lalai secara resmi, karena hal ini menjadi syarat penting sebelum menuntut ganti rugi.
Ketentuan mengenai wanprestasi diatur dalam KUH Perdata. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan atau ganti rugi.
Selanjutnya, Pasal 1243 KUH Perdata mengatur kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan, khususnya apabila pihak yang berutang telah dinyatakan lalai namun tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Pemahaman atas pasal-pasal ini menjadi bekal Pengacara Perusahaan Surabaya dalam merumuskan tuntutan yang kuat.
Wanprestasi dapat berwujud dalam beberapa bentuk, yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan prestasi tetapi terlambat, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian dilarang untuk dilakukan. Menentukan bentuk wanprestasi secara tepat penting untuk menyusun strategi hukum yang sesuai.
Identifikasi ini juga menentukan besaran ganti rugi yang dapat dituntut serta bukti-bukti yang perlu disiapkan. Pengacara Perusahaan Surabaya akan menganalisis fakta secara cermat sebelum menentukan langkah litigasi maupun non-litigasi.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, umumnya pihak yang dirugikan menyampaikan somasi atau teguran resmi kepada pihak yang wanprestasi. Somasi berfungsi sebagai peringatan sekaligus bukti bahwa debitur telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang.
Dalam proses ini, Pengacara Perusahaan Surabaya akan menyiapkan gugatan, mengumpulkan alat bukti, menghadirkan saksi, serta mewakili kepentingan klien di persidangan. Alternatif penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase juga dapat ditempuh apabila diatur dalam perjanjian.
Keberhasilan gugatan wanprestasi sangat bergantung pada kekuatan alat bukti. Perjanjian tertulis, faktur, bukti pembayaran, korespondensi melalui surat maupun pesan elektronik, serta keterangan saksi menjadi elemen penting yang perlu dipersiapkan sejak dini. Semakin lengkap dokumentasi yang dimiliki, semakin kuat posisi klien di persidangan.
Pengacara Perusahaan Surabaya akan membantu menyusun dan menata bukti-bukti tersebut secara sistematis, mengaitkannya dengan setiap dalil dalam gugatan, serta mengantisipasi bantahan dari pihak lawan. Persiapan pembuktian yang matang kerap menjadi faktor penentu antara gugatan yang dikabulkan dan gugatan yang kandas di tengah jalan.
Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut penggantian berupa biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang nyata diderita, serta bunga atau keuntungan yang seharusnya diperoleh. Selain itu, kreditur juga dapat menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi, tergantung pada situasi dan isi perjanjian.
Penentuan besaran ganti rugi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan perhitungan yang rasional. Di sinilah ketelitian Pengacara Perusahaan Surabaya berperan agar tuntutan yang diajukan realistis dan berpeluang dikabulkan oleh majelis hakim. Tuntutan yang berlebihan tanpa dasar justru dapat melemahkan kredibilitas gugatan secara keseluruhan.
Menghadapi mitra bisnis yang ingkar janji tidak perlu Anda tangani sendiri. Invicta Law Firm sebagai Pengacara Perusahaan dan Pengacara Surabaya berpengalaman menangani perkara wanprestasi dan sengketa bisnis, baik melalui jalur negosiasi, mediasi, maupun litigasi di pengadilan.
Jika perusahaan Anda mengalami kerugian akibat wanprestasi, segera hubungi Invicta Law Firm di Surabaya. Tim litigasi kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak Anda hingga tuntas melalui penanganan perkara yang profesional.
Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.