Jenis Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

Jenis Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

Apa itu sertifikat tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti hak atas tanah yang sah secara hukum. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, jenis hak atas tanah terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Dengan adanya sertifikat tanah, pemiliknya memiliki perlindungan hukum terhadap haknya dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, termasuk jual-beli atau sebagai jaminan utang.

Jenis-Jenis Sengketa Tanah

Berikut 3 penyebab sengketa tanah yang umum terjadi di Indonesia:

  1. Sertifikat Ganda: Terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat kepemilikan yang sah, sering kali disebabkan oleh kelalaian administrasi atau praktik ilegal.
  2. Sengketa Batas Tanah: Permasalahan ini muncul karena ketidakjelasan atau ketidaksesuaian batas tanah antara pemilik tanah yang bersebelahan, sering kali akibat kesalahan pengukuran atau pengabaian penandaan batas.
  3. Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Tanah Sengketa): Ini terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang menguasai tanah yang bukan haknya, baik karena ketidaktahuan maupun sengaja.

Cara Mengurus Sengketa Sertifikat Tanah Ganda

  1. Telusuri asal usul masing-masing sertifikat tanah, mulai dari dokumen jual beli, pendaftaran hak atas tanah. Akta jual beli yang terlebih dahulu dilakukan akan mengalahkan yang terbit setelahnya.
  2. Bandingkan tanggal penerbitan sertifikat. Penerbitan Sertifikat Tanah yang lebih dahulu memiliki keabsahan yang lebih kuat dibandingkan dengan yang lebih baru.
  3. Cek lokasi, apakah 2 sertifikat tersebut terletak di lokasi yang sama, atau berbeda tempat.
  4. Cek riwayat tanah, jika tanah tersebut berasal dari tanah adat, harus terlebih dahulu menelusuri buku desanya.

Jika asal usul, riwayat sertifikat tanah sudah jelas, apabila anda pemilik sertifikat yang lebih tua usianya, maka anda dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri untuk mengesahkan hak keperdataan anda, dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat yang anda rasa ada di lokasi yang sama dengan sertifikat anda.

Cara Mengurus Sengketa Batas Tanah

  1. Cek lokasi, apakah benar batas tanah yang tercantum di Gambar Situasi sertifikat sudah sesuai.
  2. Cek luas tanah, apakah luas yang tertera di sertifikat sudah sesuai dengan yang seharusnya. Anda bisa mengecek estimasi luasan tanah anda melalui aplikasi Google Earth.
  3. Melakukan pengukuran ulang, jika anda merasa batas tanah anda dilanggar.
  4. Mengajukan gugatan di pengadilan, jika pihak berbatasan tersebut menolak. Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat dan meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan pengukuran ulang.

Cara Mengurus Sengketa Penguasaan Tanah Tanpa Hak

  1. Cek keabsahan hak atas tanah, apakah pihak lawan memiliki hak atas tanah tersebut.
  2. Melakukan tuntutan secara pidana, Jika tidak memiliki alas hak apapun, anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP atau menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

Demikian cara untuk menyelesaikan sengketa tanah yang anda alami. Sebelum mengambil langkah hukum, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada para pakar atau praktisi hukum yang sudah berpengalaman. Invicta Law Firm dapat membantu mengurus segala jenis sengketa tanah.

Ditinjau Oleh: Kevin Anthony, S.H., M.H.