Izin usaha adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan legalitas kepada individu yang ingin melakukan kegiatan bisnis. Izin usaha dapat meliputi pendirian badan usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pengurusan segala izin usaha yang terkait dengan jenis usahanya. Memiliki izin usaha juga melindungi Anda dari sanksi hukum serta meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui OSS (Online Single Submission) untuk setiap pelaku usaha. NIB menjadi penting karena berfungsi sebagai nomor pendaftaran yang memudahkan proses pengurusan segala perizinan usaha, seperti izin usaha, izin lokasi dan tata ruang, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan dan masih banyak lagi. Memiliki NIB yang valid memastikan bahwa usaha Anda mematuhi peraturan dan mendapatkan akses penuh ke berbagai layanan dan fasilitas dari pemerintah.
Hubungi kami sekarang untuk pendirian badan usaha dan pengurusan NIB.