Hukum Kontrak

Hukum Kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak setuju untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Dari segi hukum, kontrak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan, kapasitas hukum para pihak, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Kontrak berfungsi sebagai alat untuk mengatur hak dan kewajiban, serta memberikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran atau sengketa antara para pihak.

Cara membuat surat perjanjian

Segera konsultasikan kebutuhan kontrak atau perjanjian anda. Tim pengacara kami berpengalaman dalam pembuatan kontrak/perjanjian yang dirancang khusus untuk melindungi kepentingan Anda dan mencegah potensi sengketa. Hubungi kami sekarang untuk merancang perjanjian sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.